KLIRING ANTAR BANK DAN JAMINAN KLIRING |Hukum Perbankan Syariah


KLIRING ANTAR BANK DAN JAMINAN KLIRING




1.      Pengertian Kliring Menurut Beberapa Tokoh


Pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81),  Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank akibat transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya di dalam satu wilayah kerja Bank Inonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian dari giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
Menurut O.P simongkir dalam bukunya seluk beluk bank komersial, kliring adalah tata cara perhitingan utang piutang dalam bentuk surat dagagng dan surat berharga antara  bank pesertza kliring dengan maksud agar perhitungan utang piutang itu terselenggara secara mudah, tepat dan aman.
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.      
            Sehingga dari kesimpulan di atas dapat di pahami bahwa kliring adalah kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagaihan warkat seperti cek atau BG yang bersal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.[1]

2.      Tujuan dilaksanakanya kliring:

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2.Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
3.Salah satu pelayanan bank kepada nasabah.

3.      Warkat –warkat yang di kliringkan

·        Cek

Cek  adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang tercantum dalam cek. Setelah cek diserahkan kepada petugas bank seperti yang tercantum pada cek, pembawa atau pemilik cek mendapat uang sejumlah yang tercantum pada cek tersebut.
Agar surat perintah membayar uang berlaku sebagai cek harus memenuhi peraturan syarat yang telah ditentukan antara lain nama perusahaan ataupun nama seseorang lengkap dengan alamat jelas yang biasanya dapat dicantumkan pada lembaran cek. Untuk mendapatkan catatan secara lengkap lembaran-lembaran cek diberi nomor urut. Pengisian lembaran cek dapat ditulis tangan atau diketik. Pada cek yang salah penulisannya atau pengisiannya tulislah tanda"tidak berlaku atau "void", begitu pula pada struknya dan jangan dibuang begitu saja karena merupakan bukti.[2]

Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong.
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

·        Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya.
Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan.[3]

·        Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)

yaitu surat yang di gunakan untuk bukti pengiriman uang dari nasabah atau bukan nasabah kedapa nasabah penerima kiriman, bank peserta memlihara rekening penerima transfer tersebut harus meneliti kebenaran tand atangan penerima transfer yang bersangkutan, pengesahan tanda angan oleh bank peserta/ pihak penerima transfer tersebut bahwa bank peserta yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas pembayaran transfer tersebut kepada yang berhak menerimanya  serta bersedia memikul resiko kemungkinan adanya kekeliruan pembayaran transfer tersebut kepada pihak yang tidakberhak.
·        Wesel
Wesel bank untuk tranfer atau wesel untuk unjuk adalah surat perintah bayar kepada bank dari nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang kepada nasabah bank lain.

·        Nota debet

Nota debetkeluar:merupakan warkat yang di setorkan nasabah untuk keuntungan rekeningnya .Bank penarik akan mendebit rekening gironya pada Bank Indonesia
-          Nota debet masuk: merupakan warkat yang di terima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening bank tersebut. Disini bank penerima warkat akan mendebit rekening giro pada bank indonesia.
-          Nota debet masuk: merupakan warkat yang di terima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya . Bank ini akan mengkreditkan rekening gironya pada bank indonesia.
-          Nota kredit keluar :merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain, disini akan terciptanya perhubungan giro.Bank yang menyerahkan warkat kepada bank lain tersebut akan mengkredit rekening gironya di BI.
      Kesemua warkat tersebut harus dinyatakan dalammata uang rupiah dan bernilai nominal penuh(100% face value) serta telah jatuh waktu pada saat kliringnya. Warkat yang tidak disebut diatas hanya dapat diperhitungkan sebagai lampiran nota debt yang di keluarkan oleh peserta bersangkutan. Warkat yag di keluarkan oleh bank bukan peserta kliring tidakdapat di perkenankan untuk diperhitungkan dalam kliring.

4.      Jaminan Kliring (Security deposite)


Yang dimaksud dengan jaminan kliring adalah sejumlah dana yang di sediakan bank peserta kliring kepada Bank Indonesia(sebagai lembaha kliring) yang khusus di pergunakan untuk menampung jumlah kewajiban yang terjadi atas saldo rekening giro bebas. Ketentuan yang mewajibkan setiap bank peserta untuk mempunyai jaminan kliring adalah di sebabkan besarnya kewajiban sehari-hari dari suatu bank peserta yang tidak di ketahui sebelumnya, sehingga terdapat kemungkinan jumlah dana yang tersedia pada rekening giro bebas milik bank peserta pada suatu hari tidakdapat menampung jumlah dana yang tersedia pada rekening giro bebas milik bank peserta padasuatu hari tidak dapat menampung jumlah kewajiban yang timbul karena kliring.
Dengan persetujuan bank indonesia , bank yang memenuhi kewajibanya untuk menyetor jaminan kliring, maka pengikut sertaan bank tersebut dalam kliring dihentikan untuk sementara.
Dalam suatu bank pesrta tidak dapat memenuhi kewajiban kewajibanya yang timbul dalam kliring dana atau menurut penilaian Bank Indonesia tidak memenuhi syarat untuk turut ikut dalam kliring, maka di kenakan sanki berupa pengembalian seluruh warkat kliring dan penghentian untuk sementara waktu dalam pengikutsertaan anggota kliring.jumlah warkat kliring yang di kemlbalikan dicantumkan dalam daftar kliring return yang jumlahnya merupakan koreksi dari mutasi kliring yang diteruskan kepada Bank Indonesia.

Sanki tersebut dikenakan apabila:
-          Kekalahan bank dalam kliring tidak dapat di selesaikan dalam waktu yang di tetapkan , sehingga rekening gironya pada banak indonsesia mencatat Overdraft
-          Karena sebab sebab lain sehingga menyebabkan keadaan keuangna bank tidak memungkinkan untuk dapat memenuhi kewajiban dalam kliring.


5.      Ketentuan umum jaminan kliring (security deposite):


-          Dana jaminan Kliring merupakan dana milik Anggota Kliring yang disetorkan ke Lembaga Kliring, dikelola oleh Lembaga Kliring dan disimpan di Bank Penyimpan, serta dibukukanterpisah dari kekayaan (Aktiva) Lembaga Kliring, yang digunakan untuk menjamin penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
-          Setiap Anggota Kliring harus menempatkan Dana Jaminan Kliring baik dalam bentuk tunai, dan/atau Surat Berharga yang besarnya ditetapkan oleh Lembaga Kliring.
-          Bagi komoditi yang penyelesaiannya melalui penyerahan fisik, maka Lembaga Kliring akan menetapkan tambahan Dana Jaminan Kliring yang besarnya akan ditetapkan kemudian;
-          Penentuan besaran Dana Jaminan Kliring dapat disesuaikan melalui Keputusan Direksi Lembaga Kliring setelah menerima rekomendasi dari Komite Kliring dan dilaporkan kepada Bappebti;
-          Dana Jaminan Kliring yang disetor oleh Anggota Kliring dalam bentuk tunai akan ditempatkan oleh Lembaga Kliring dalam bentuk Deposito pada Bank yang disetujui oleh Bappebti.
-          Pendapatan bunga Deposito atas Dana Jaminan akan dikembalikan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan yang besarnya ditetapkan oleh Lembaga Kliring.
-          Apabila nilai Dana Jaminan Anggota Kliring berkurang atau turun sampai di bawah jumlah tertentu, Anggota Kliring yang bersangkutan wajib memenuhi kekurangan tersebut dalam bentuk tunai, dalam jangka waktu satu hari kerja sejak saat pemberitahuan kekurangan tersebut disampaikan oleh Lembaga Kliring.

6.      Syarat Kliring antar Bank


1.      Setiap bank yang telah memperoleh izin usaha bank umum dan berkedudukan dikota dimana diadakan perhitungan kliring diwajibkan ikut serta dalam kliring setempat , yang di haruskan pula memenuhi beberapa persyaratan.
2.      Bagi kantor pusat atau bnak , sekurang-kurangnya telah melakukan usaha dengan izin menteri keuangan selama 3 bulan.berdasarakan penilaian bank indosensia keadaan administrasi pimpinan dan keuangan bank tersebut memungkinksn memenuhi kewajibanya dalam kliring
3.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro telah mencapai minimal 20% dari syarat modal minimum bagi pendirian bank baru di suatu daerah.
4.      Bagi cabang suatu bank yang berada di kota lain dari tempat kedudukan kantor pusatnya atau cabang lain , memiliki simpanan masyarakat berupa giro pada kantor pusat seluruh cabang telah mencapai minimal sam dengan 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di daerah dimana kantor pusat tersebut  dan kantor cabang yang bersangkutan berkedudukan.
5.      Menyetor jaminan kliring sebesar 10 % dari jumlah kewajiban yang dapat dibayar pada bank penyelenggara. Kewajiban ini hanya dikenakan kepada bank yang baru menjadi peserta atau baru direhabilitasi sebagai peserta kliring
6.      Bank peserta kliring senantiasa wajib mempertahankan usahanya sehingga tetap memenuhi persyaratan tersebut diatas. Persyaratan suatu bank dalamkliring harus mendapat izin dari BI
7.      Sebelum ikut secara efektif dalam kliring, setiap bank pesertaa wajib menandatangani pernyataan bahwa ia tunduk kepada peraturan dan akan memenuhi semua kewajiban yang timbul karena penyertaan tersebut.[4]

7.      Jenis- jenis kliring

·        Kliring umum:sarana perhitungan warkat warkat antar bank yang pelaksanaanya diatur oleh BI
·        Kliring lokal: sarana perhitingan warkat antar bank yang berbeda dalam suatu wilayah yang telah di tentukan
·        Kliring antar cabang: sarana perhitungan warkat antar kantor cababg suatu bank peserta yang biasanya berada dalam suatu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang lainya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

8.      Penyelenggara kliring


Kliring di indonesia dapat dilaksanakan oleh Bank Central, namun demikian , apabila suatu daerah belum terdapat Bank Central maka akan diatur lain pelaksanaanya oleh BI, dengan demikian penyelenggara kliring dapat di lakukan sebagai berikut
-          Langsung diselenggarakan BI: dalam hal kliring yang di selenggarakan BI segala kegiatan dalam penyelenggaraan kliring ditangani langsung oleh BI
-          Ditunjuk oleh BI:dalam hal ini segala kegiatan yang menyangkut kegiatan kliring di tanganioleh bank operrasional (kantor cabang) milik pemerintah yang ditunjuk oleh BI selaku koordinator di suatu daerah yang tidak ada atau belum ada kantor cabang BI.



9.      Proses penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring :


a.       Warkat debet keluar/Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG)
b.      Warkat debet masuk/Kliring masuk, menerima warkat-warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debit masuk  dan nota kredit masuk (LLG).
c.       Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Warkat-warkat yang dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a.       Asal cek atau BG salah
b.      Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c.       Materai tidak ada atau tidak cukup
d.      Jumlah yang tertulis diangka dan huruf yang berbeda
e.       Tanda tangan tidak sama atau lengkap
f.       Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
g.       Cek atau BG sudah kadaluarsa
h.      Resi belum kembali
i.        Endorsment cek tidak benar
j.        Rekening sudah ditutup
k.      Dibatalkan penarik
l.        Rekening diblokir oleh berwajib
m.    Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna

Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atu kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliiring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.

Bagi bank yang menang kliring menunjukkan prestasi bank tersebut dalam membiana nasabahnya demikian pula sebaliknya. Bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan klirhari yang bersaing pada hari yang bersangkkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat.
            Call money diberikan kepada bank yang kalah kliring dan tidak dapat menutupinya. Pinjaman call money dibayar pada saat bank yang memberikan call money menagihkannya. Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk bank laninnya.

10.  Ilustrasi kliring


Tn Ali , nasabah giro pada bank Omega –cabang jakarta membeli barang dari Tn.Badu , nasabah giro Bank ABC-caabng jakarta seharga 30 juta.tuan ali membayar dengan menerbitkan cek bank omega. Setelah badu menerima cek dari bank omega dari Ali, Badu akan segera mengkliringkan cek tersebut di lembaga kliring (BI) untuk di setorkan bagi keuntungan rekeningnya. Badu menyerahkan cek dari Ali tersebut ke Bank ABC , dan bank ABC akan meyerahkan cek tersebut ke bank Oega di lembaga kliring, apabila transaksi melalui kliring tidak mengalami hambatan , pada akhirnya akan terjadi mutasi pembukuan sebagai berikut
·         saldo  giro badu akan bertambah pada bank ABC cabang jakarta sebesar 30 jt
·         Saldo giro Ali akan berkurang di bank Omega sebesar 30jt
·         Saldo giro bank omega pada BI akan berkurang sebesar 30jt karena penarikan oleh nasabahnya
·         Saldo bank ABC pada bank BI  akan bertambah sebesar 30 jtkarena menerima penyetoran dari bank Omega
·         Bagi bank ABC cekgiro yang diterimadari badu ,nasabahnya dianggap sebagai warkat debet keluar, karena bank ABC akan mendebet rekening giro pada bank indonesia akan mengkredit rekening giro badu, sedangkan bagi bank Omega setelah menerima tagihan untuk mmencairkan cek dari bank ABC warkat yang diterimanya adalah sebagai warkat debet masuk. Karena bank omega akan mendebet rekening Ali dan mengkredit giro pada bank Indonesia.
Transaksi atara badu dan Ali dapat dilakukan dengan perjanjian bahwa ali menghedaki bank Omega menyetorkan cek giro untuk keuntungan badu nasabah bank ABC. Dalam hal ini warkat cek yang  yang diserahkan oleh ali akan dianggap oleh Bank Omega sebagai sebagai warkat kredit keluar, karena akan mengkreditkan rekening giro pada bank indonesia akan mendebit rekening giro ali , transaksi ini disebut dengan perhubungan giro, sedangkan bagi bak ABC yang menerima cek untuk keuntungan rekening giro Badu akan menganggap warkat tersebut sebagai warkat kredit masuk , karena kaan mengkreditkan rekening giro badu dan mendebet giro pada bank BI.[5]


11.  Landasan hukum kliring

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yangmendukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional.
Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI. Penyelenggaraan kliring oleh Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank IndonesiaNomor : 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).[6]



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari kesimpulan isi makalah di atas dapat di pahami bahwa kliring adalah jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral,Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien,Salah satu pelayanan bank kepada nasabah. Sedangkan warkat-warkat yang di kliringkan adalah cek, bylet giro, SBPT, wesel dan nota debet.
Kemuadian dalam transaksi kliring ada yang namanya jaminan kliring ,Yang dimaksud dengan jaminan kliring adalah sejumlah dana yang di sediakan bank peserta kliring kepada Bank Indonesia(sebagai lembaha kliring) yang khusus di pergunakan untuk menampung jumlah kewajiban yang terjadi atas saldo rekening giro bebas.
Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang. Landasan hukum kliring dan jaminan kliring tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.



Daftar Pustaka

Sawitri, Peni dan Eko Hartanto, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,   Universitas Gunadarma, Jakarta
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret,2010 (PBI            SKNBI).
Kasmir.2013.Bank dan Lembaga Keuangan Lainya.Cet ke 12.PT Raja Grafindo       Persada :          Bandung.
Novi yushita.Amanita.2012.Memahami Jasa-Jasa perbankan dan Pengaplikasianya.           UNY.Yogyakarta.
.
.















[1] Kasmir.Bank dan Lembaga Keuangan Lainya.2013.cet 12.(PT.Raja Grafindo Persada ).halm.56

[2] Novi Yushita,Amanita. Memahami Jasa-jasa Perbankan dan Pengaplikasianya.2012(UNY,yogya).hlm.1.
[3] Ibid.Hlm.3.
[4] Ibid .hal.7
[5] Sawitri, Peni dan Eko Hartanto, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,          (Universitas Gunadarma, Jakarta).hal.24

[6] Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret,2010 (PBI SKNBI).

1 Response to "KLIRING ANTAR BANK DAN JAMINAN KLIRING |Hukum Perbankan Syariah"

  1. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan jaminan bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya beberapa jam saja serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas dp murah untuk seluruh wilayah di Indonesia.

    Info selengkapnya, silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.

    Office :
    Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
    Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
    Fax : 021-77200022, 021-77205111

    Contact Person :
    Sukma Dinata ( Marketing Officer )
    Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
    https://www.jaminkanbpkb.com/

    ReplyDelete

berkomentarlah dengan baik dan bersifat membangun, agar kami bisa memperbaiki dan berguna bagikita semua, terimakasih,,,salam anak ekonomi