KLIRING ANTAR BANK DAN JAMINAN KLIRING
1.
Pengertian Kliring Menurut Beberapa Tokoh
Pengertian kliring menurut Thomas
suyatno (1999;81), Kliring
adalah sarana perhitungan warkat antar bank akibat transaksi yang dilakukan
oleh nasabahnya di dalam satu wilayah kerja Bank Inonesia guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian dari giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada
bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
Menurut O.P simongkir dalam bukunya seluk beluk
bank komersial, kliring adalah tata cara perhitingan utang piutang dalam bentuk
surat dagagng dan surat berharga antara bank pesertza kliring dengan
maksud agar perhitungan utang piutang itu terselenggara secara mudah, tepat dan
aman.
Pengertian kliring menurut Pratnama
Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara
para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan.
Pengertian kliring menurut PBI
No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data
Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun
atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format
elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI
merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem
Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
Sehingga dari kesimpulan di atas dapat di pahami bahwa kliring adalah kliring merupakan
jasa penyelesaian utang piutang antara bank dengan cara saling menyerahkan
warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagaihan warkat
seperti cek atau BG yang bersal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk
dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah
bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.[1]
2.
Tujuan dilaksanakanya kliring:
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.Memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2.Perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan
efisien.
3.Salah
satu pelayanan bank kepada nasabah.
3.
Warkat –warkat yang di kliringkan
·
Cek
Cek adalah surat perintah tidak
bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang tercantum dalam cek.
Setelah cek diserahkan kepada petugas bank seperti yang tercantum pada cek,
pembawa atau pemilik cek mendapat uang sejumlah yang tercantum pada cek
tersebut.
Agar surat perintah membayar uang
berlaku sebagai cek harus memenuhi peraturan syarat yang telah ditentukan
antara lain nama perusahaan ataupun nama seseorang lengkap dengan alamat jelas
yang biasanya dapat dicantumkan pada lembaran cek. Untuk mendapatkan catatan
secara lengkap lembaran-lembaran cek diberi nomor urut. Pengisian lembaran cek
dapat ditulis tangan atau diketik. Pada cek yang salah penulisannya atau
pengisiannya tulislah tanda"tidak berlaku atau "void", begitu
pula pada struknya dan jangan dibuang begitu saja karena merupakan bukti.[2]
Jenis-jenis
Cek :
1. Cek
atas nama
Cek yang
diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas
di dalam cek tersebut.
2. Cek
atas unjuk
Kebalikan
dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek
silang
Cek yang
dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak
dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek
mundur
Cek yang
diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan
antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek
kosong.
Atau blank
cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
· Bilyet Giro
Bilyet
giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro
nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening
pada bank yang sama atau bank lainnya.
Dalam
Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari
dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan
tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat
diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan.[3]
· Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
yaitu surat
yang di gunakan untuk bukti pengiriman uang dari nasabah atau bukan nasabah
kedapa nasabah penerima kiriman, bank peserta memlihara rekening penerima
transfer tersebut harus meneliti kebenaran tand atangan penerima transfer yang
bersangkutan, pengesahan tanda angan oleh bank peserta/ pihak penerima transfer
tersebut bahwa bank peserta yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas
pembayaran transfer tersebut kepada yang berhak menerimanya serta bersedia memikul resiko kemungkinan
adanya kekeliruan pembayaran transfer tersebut kepada pihak yang tidakberhak.
·
Wesel
Wesel
bank untuk tranfer atau wesel untuk unjuk adalah surat perintah bayar kepada
bank dari nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang kepada nasabah bank lain.
· Nota debet
Nota debetkeluar:merupakan
warkat yang di setorkan nasabah untuk keuntungan rekeningnya .Bank penarik akan
mendebit rekening gironya pada Bank Indonesia
-
Nota debet masuk: merupakan warkat yang di
terima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening bank tersebut. Disini bank
penerima warkat akan mendebit rekening giro pada bank indonesia.
-
Nota debet masuk: merupakan warkat yang di
terima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya .
Bank ini akan mengkreditkan rekening gironya pada bank indonesia.
-
Nota kredit keluar :merupakan warkat dari
nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain, disini akan
terciptanya perhubungan giro.Bank yang menyerahkan warkat kepada bank lain
tersebut akan mengkredit rekening gironya di BI.
Kesemua warkat tersebut harus dinyatakan
dalammata uang rupiah dan bernilai nominal penuh(100% face value) serta telah
jatuh waktu pada saat kliringnya. Warkat yang tidak disebut diatas hanya dapat
diperhitungkan sebagai lampiran nota debt yang di keluarkan oleh peserta
bersangkutan. Warkat yag di keluarkan oleh bank bukan peserta kliring
tidakdapat di perkenankan untuk diperhitungkan dalam kliring.
4.
Jaminan Kliring (Security deposite)
Yang dimaksud dengan jaminan kliring adalah
sejumlah dana yang di sediakan bank peserta kliring kepada Bank
Indonesia(sebagai lembaha kliring) yang khusus di pergunakan untuk menampung
jumlah kewajiban yang terjadi atas saldo rekening giro bebas. Ketentuan yang
mewajibkan setiap bank peserta untuk mempunyai jaminan kliring adalah di sebabkan
besarnya kewajiban sehari-hari dari suatu bank peserta yang tidak di ketahui
sebelumnya, sehingga terdapat kemungkinan jumlah dana yang tersedia pada
rekening giro bebas milik bank peserta pada suatu hari tidakdapat menampung
jumlah dana yang tersedia pada rekening giro bebas milik bank peserta padasuatu
hari tidak dapat menampung jumlah kewajiban yang timbul karena kliring.
Dengan persetujuan bank indonesia , bank yang
memenuhi kewajibanya untuk menyetor jaminan kliring, maka pengikut sertaan bank
tersebut dalam kliring dihentikan untuk sementara.
Dalam suatu bank pesrta tidak dapat memenuhi
kewajiban kewajibanya yang timbul dalam kliring dana atau menurut penilaian
Bank Indonesia tidak memenuhi syarat untuk turut ikut dalam kliring, maka di
kenakan sanki berupa pengembalian seluruh warkat kliring dan penghentian untuk
sementara waktu dalam pengikutsertaan anggota kliring.jumlah warkat kliring
yang di kemlbalikan dicantumkan dalam daftar kliring return yang jumlahnya
merupakan koreksi dari mutasi kliring yang diteruskan kepada Bank Indonesia.
Sanki
tersebut dikenakan apabila:
-
Kekalahan bank
dalam kliring tidak dapat di selesaikan dalam waktu yang di tetapkan , sehingga
rekening gironya pada banak indonsesia mencatat Overdraft
-
Karena sebab
sebab lain sehingga menyebabkan keadaan keuangna bank tidak memungkinkan untuk
dapat memenuhi kewajiban dalam kliring.
5.
Ketentuan umum jaminan kliring (security deposite):
-
Dana jaminan
Kliring merupakan dana milik Anggota Kliring yang disetorkan ke Lembaga
Kliring, dikelola oleh Lembaga Kliring dan disimpan di Bank Penyimpan, serta
dibukukanterpisah dari kekayaan (Aktiva) Lembaga Kliring, yang digunakan untuk
menjamin penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
-
Setiap Anggota
Kliring harus menempatkan Dana Jaminan Kliring baik dalam bentuk tunai,
dan/atau Surat Berharga yang besarnya ditetapkan oleh Lembaga Kliring.
-
Bagi komoditi
yang penyelesaiannya melalui penyerahan fisik, maka Lembaga Kliring akan
menetapkan tambahan Dana Jaminan Kliring yang besarnya akan ditetapkan
kemudian;
-
Penentuan
besaran Dana Jaminan Kliring dapat disesuaikan melalui Keputusan Direksi
Lembaga Kliring setelah menerima rekomendasi dari Komite Kliring dan dilaporkan
kepada Bappebti;
-
Dana Jaminan
Kliring yang disetor oleh Anggota Kliring dalam bentuk tunai akan ditempatkan
oleh Lembaga Kliring dalam bentuk Deposito pada Bank yang disetujui oleh
Bappebti.
-
Pendapatan
bunga Deposito atas Dana Jaminan akan dikembalikan kepada Anggota Kliring yang
bersangkutan setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan yang besarnya
ditetapkan oleh Lembaga Kliring.
-
Apabila nilai
Dana Jaminan Anggota Kliring berkurang atau turun sampai di bawah jumlah
tertentu, Anggota Kliring yang bersangkutan wajib memenuhi kekurangan tersebut
dalam bentuk tunai, dalam jangka waktu satu hari kerja sejak saat pemberitahuan
kekurangan tersebut disampaikan oleh Lembaga Kliring.
6.
Syarat Kliring antar Bank
1.
Setiap bank
yang telah memperoleh izin usaha bank umum dan berkedudukan dikota dimana
diadakan perhitungan kliring diwajibkan ikut serta dalam kliring setempat ,
yang di haruskan pula memenuhi beberapa persyaratan.
2.
Bagi kantor
pusat atau bnak , sekurang-kurangnya telah melakukan usaha dengan izin menteri
keuangan selama 3 bulan.berdasarakan penilaian bank indosensia keadaan
administrasi pimpinan dan keuangan bank tersebut memungkinksn memenuhi
kewajibanya dalam kliring
3.
Simpanan
masyarakat dalam bentuk giro telah mencapai minimal 20% dari syarat modal
minimum bagi pendirian bank baru di suatu daerah.
4.
Bagi cabang
suatu bank yang berada di kota lain dari tempat kedudukan kantor pusatnya atau
cabang lain , memiliki simpanan masyarakat berupa giro pada kantor pusat
seluruh cabang telah mencapai minimal sam dengan 20% dari syarat modal disetor
minimum bagi pendirian bank baru di daerah dimana kantor pusat tersebut dan kantor cabang yang bersangkutan
berkedudukan.
5.
Menyetor
jaminan kliring sebesar 10 % dari jumlah kewajiban yang dapat dibayar pada bank
penyelenggara. Kewajiban ini hanya dikenakan kepada bank yang baru menjadi
peserta atau baru direhabilitasi sebagai peserta kliring
6.
Bank peserta
kliring senantiasa wajib mempertahankan usahanya sehingga tetap memenuhi
persyaratan tersebut diatas. Persyaratan suatu bank dalamkliring harus mendapat
izin dari BI
7.
Sebelum ikut
secara efektif dalam kliring, setiap bank pesertaa wajib menandatangani
pernyataan bahwa ia tunduk kepada peraturan dan akan memenuhi semua kewajiban
yang timbul karena penyertaan tersebut.[4]
7.
Jenis- jenis kliring
·
Kliring
umum:sarana perhitungan warkat warkat antar bank yang pelaksanaanya diatur oleh
BI
·
Kliring lokal:
sarana perhitingan warkat antar bank yang berbeda dalam suatu wilayah yang
telah di tentukan
·
Kliring antar
cabang: sarana perhitungan warkat antar kantor cababg suatu bank peserta yang
biasanya berada dalam suatu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang lainya yang
bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
8.
Penyelenggara kliring
Kliring di indonesia dapat dilaksanakan oleh Bank Central, namun demikian ,
apabila suatu daerah belum terdapat Bank Central maka akan diatur lain
pelaksanaanya oleh BI, dengan demikian penyelenggara kliring dapat di lakukan
sebagai berikut
-
Langsung
diselenggarakan BI: dalam hal kliring yang di selenggarakan BI segala kegiatan dalam
penyelenggaraan kliring ditangani langsung oleh BI
-
Ditunjuk oleh
BI:dalam hal ini segala kegiatan yang menyangkut kegiatan kliring di
tanganioleh bank operrasional (kantor cabang) milik pemerintah yang ditunjuk
oleh BI selaku koordinator di suatu daerah yang tidak ada atau belum ada kantor
cabang BI.
9.
Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring :
a.
Warkat debet
keluar/Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga
kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari
penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG)
b.
Warkat debet
masuk/Kliring masuk, menerima warkat-warkat dilembaga kliring dan
diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debit masuk
dan nota kredit masuk (LLG).
c.
Pengembalian
kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak
memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Warkat-warkat
yang dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi
terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Ada beberapa
alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam
kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a.
Asal cek atau
BG salah
b.
Tanggal cek atau
BG belum jatuh tempo
c.
Materai tidak
ada atau tidak cukup
d.
Jumlah yang
tertulis diangka dan huruf yang berbeda
e.
Tanda tangan
tidak sama atau lengkap
f.
Coretan atau
perubahan tidak ditandatangani
g.
Cek atau BG
sudah kadaluarsa
h.
Resi belum
kembali
i.
Endorsment cek tidak
benar
j.
Rekening sudah
ditutup
k.
Dibatalkan
penarik
l.
Rekening
diblokir oleh berwajib
m.
Kondisi cek
atau BG rusak atau tidak sempurna
Setelah proses
kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing-masing bank membuat
perhitungan kliring hari ini.
Perhitungan
kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang
kliring atu kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan
warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo
kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat
kliiring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Bagi bank yang
menang kliring menunjukkan prestasi bank tersebut dalam membiana nasabahnya
demikian pula sebaliknya. Bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah
kekalahan klirhari yang bersaing pada hari yang bersangkkutan dan apabila tidak
dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman
call money yang waktunya relatif singkat.
Call money diberikan kepada bank
yang kalah kliring dan tidak dapat menutupinya. Pinjaman call money dibayar
pada saat bank yang memberikan call money menagihkannya. Apabila pada saat
jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar,
maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan
menyebabkan hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call
money tersebut termasuk bank laninnya.
10.
Ilustrasi kliring
Tn Ali , nasabah giro pada bank Omega –cabang
jakarta membeli barang dari Tn.Badu , nasabah giro Bank ABC-caabng jakarta
seharga 30 juta.tuan ali membayar dengan menerbitkan cek bank omega. Setelah
badu menerima cek dari bank omega dari Ali, Badu akan segera mengkliringkan cek
tersebut di lembaga kliring (BI) untuk di setorkan bagi keuntungan rekeningnya.
Badu menyerahkan cek dari Ali tersebut ke Bank ABC , dan bank ABC akan
meyerahkan cek tersebut ke bank Oega di lembaga kliring, apabila transaksi
melalui kliring tidak mengalami hambatan , pada akhirnya akan terjadi mutasi
pembukuan sebagai berikut
·
saldo giro badu akan bertambah pada bank ABC cabang
jakarta sebesar 30 jt
·
Saldo giro Ali
akan berkurang di bank Omega sebesar 30jt
·
Saldo giro bank
omega pada BI akan berkurang sebesar 30jt karena penarikan oleh nasabahnya
·
Saldo bank ABC
pada bank BI akan bertambah sebesar 30
jtkarena menerima penyetoran dari bank Omega
·
Bagi bank ABC
cekgiro yang diterimadari badu ,nasabahnya dianggap sebagai warkat debet
keluar, karena bank ABC akan mendebet rekening giro pada bank indonesia akan
mengkredit rekening giro badu, sedangkan bagi bank Omega setelah menerima
tagihan untuk mmencairkan cek dari bank ABC warkat yang diterimanya adalah
sebagai warkat debet masuk. Karena bank omega akan mendebet rekening Ali dan
mengkredit giro pada bank Indonesia.
Transaksi atara badu dan Ali dapat
dilakukan dengan perjanjian bahwa ali menghedaki bank Omega menyetorkan cek
giro untuk keuntungan badu nasabah bank ABC. Dalam hal ini warkat cek yang yang diserahkan oleh ali akan dianggap oleh
Bank Omega sebagai sebagai warkat kredit keluar, karena akan mengkreditkan
rekening giro pada bank indonesia akan mendebit rekening giro ali , transaksi
ini disebut dengan perhubungan giro, sedangkan bagi bak ABC yang menerima cek
untuk keuntungan rekening giro Badu akan menganggap warkat tersebut sebagai
warkat kredit masuk , karena kaan mengkreditkan rekening giro badu dan mendebet
giro pada bank BI.[5]
11.
Landasan hukum kliring
Sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa
tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yangmendukung
stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan
sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional.
Bank Indonesia
atau dikenal dengan nama SKNBI. Penyelenggaraan kliring oleh Bank Indonesia
diatur dalam Peraturan Bank IndonesiaNomor : 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005
tentang Sistem kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).[6]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari kesimpulan isi makalah di atas dapat di
pahami bahwa kliring adalah jasa penyelesaian hutang
piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan
dikliringkan di lembaga kliring.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank
Indonesia antara lain :Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral,Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah,
aman dan efisien,Salah satu pelayanan bank kepada nasabah.
Sedangkan warkat-warkat yang di kliringkan adalah cek, bylet giro, SBPT, wesel
dan nota debet.
Kemuadian dalam transaksi kliring ada yang
namanya jaminan kliring ,Yang dimaksud dengan jaminan kliring adalah sejumlah
dana yang di sediakan bank peserta kliring kepada Bank Indonesia(sebagai
lembaha kliring) yang khusus di pergunakan untuk menampung jumlah kewajiban
yang terjadi atas saldo rekening giro bebas.
Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di
perbankan yaitu kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang. Landasan
hukum kliring dan jaminan kliring tertera dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank
Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Daftar Pustaka
Sawitri, Peni
dan Eko Hartanto, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret,2010 (PBI SKNBI).
Kasmir.2013.Bank
dan Lembaga Keuangan Lainya.Cet ke 12.PT Raja Grafindo Persada : Bandung.
Novi
yushita.Amanita.2012.Memahami Jasa-Jasa perbankan dan Pengaplikasianya. UNY.Yogyakarta.
.
.
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan jaminan bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya beberapa jam saja serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas dp murah untuk seluruh wilayah di Indonesia.
ReplyDeleteInfo selengkapnya, silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Office :
Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
Fax : 021-77200022, 021-77205111
Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
https://www.jaminkanbpkb.com/