Ringkasan Ushul Fiqih Terlengkap-HUKUM
Hukum fiqih adalah:firman dari ALLAH.
Hukum menurut ilmu ushul adalah:
اشارع المتعلق با فعال المكلفين طلبا او تخييرا
او وضعاحطاب
Artinya :”firman dari sang pembuat
syariat(ALLAH)yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik bentuk tuntutan atau pemilihan ataupun penetapan’’.
Pengertian dari mukallaf adalah :orang yang
sudah di bebani hukum atau orang yang sudah baligh dan berakal.
Orang ushul fiqih menyebut hukum adalah textnya
,contohnya adalah(فصل لربك وانحر)
Hukum dibagi menjadi 2 yaitu:
- Hukum taklifi(تكليف)
yang berisi tuntutan atau pemilihan
(طلبا و تحييرا)
- Hukum wad’i(وضعى)yang
berisi tentang penetapan(وضعا)
Taklifi:Semuanya di dalam kekuasaan manusia
,contohnya:sholat,zakat,puasa ,haji.
Wad’i:Ada yang dalam kekuasaan manusian ada
yang tidak dalam kekuasaan manusia.
HUKUM TAKLIFI
Hukum taklifi adalah :Hukum yang didalamnya
berisi tuntutan dan pemilihan dan semuanya dalam kekuasaan manusia.
Macam—macam hukum taklifi:
Wajib:Hukum yang berisi perintah untuk
melakukan kegiatan secara pasti dan mengharuskan contohnya :sholat,nadzar,puasa
.
ما لا يتم الواجبالا به فهو واجب
Tanda dari mengharuskan adalah lafadz :وجب ,فرض,كتب,امر,فعل امر,
Contohnya(arab)
Macam-macam wajib:
Dilihat dari segi pelaksanaanya:
- Mutlak:tidak
terikat dengan waktu contohnya:nadzar,qodho solat
- Muaqqod:pelaksaanya
terikat oleh wakttu,contohnya:sholat,puasa ramadhan,zakat fitrah
Muaqqod dibagi menjadi 2 yaitu :1.luas (موسع) yaittu waktu yang di sediakan
banyak,contohnya adalah sholat isya’.2.sempit(مضيق)waktu yang di sediakan cukup,contohnya
:puasa ramadhan,sholat subuh
Luas(arab) ada beberapa (mash mikir)
- Ada’
yaitu;melakukan kegiatan pada watunya
- Qodho:melakukan
kegiatan atau ibadah di luar pada waktunya
- Iadah:melakukan
kegiatan pada waktunta tapi belum lengkap salah satu rukunya,sehingga di
ulangi di rukun selanjutnya
Dilihat dari segi pelaku ظorang yang melakukan kegiatan :
1. Aini:kewajiban
yang di bebankan setiap individu contohnya sholat,zakat,puasa,haji
2. Kifayah:kewajiban
yang di bebankan setiap kelompok contohnya adalah sholat jenazah,menjawab salam
Dilihat dari segi kadar atau ukuran
- Muhaddad:yang
sudah di tentukan batasan atau ukuranya contohnya zakat,sholat
- Ghoiru
muhaddad:tidak di tetapkan batasan atau ukuranya contohnya/;member orang
yang lapar,member nafkah,mahar
Dilihat dari ketentuan:
- Muayyan:sudah
di tentukan secara fix contohnya zakat fitrah,puasa
- Muqoyyad/;memilihdi
antara dua pilihan contohnya kafarotul yamin
SUNNAH
Sunah adalah:Anjuran bagi seseorang untuk
melakukan ibadah yang sifatnya tidak memaksa
Sunnah dapat diketahui dari lafadz :ويسن,يؤذب,
امرفعل
Menurut Imam Hanafi jika sudah niat perbuatan
sunnah harus di selesaikan
Sedangkan menurut Imam Syafii boleh di batalkan
Macam –macam sunnah:
- Muakkad:sunnah
yang di tekuni oleh rosul ,dan rosul meninggalkan pertanda bahwa itu tidak
wajib contohnya:sholat ied dan sholat tasbih
- Ghoiru
muakkad:sunnah yang tidak di tekuni oleh rosul
- Mustahab:meniru
rosul dalam kapasitasnya sebagai manusia.contoh/;memakai sorban
HARAM
Haram adalah
tuntutan dari syari kepada
mukallaf untuk meninggakan sesuatu pekerjaan secara pasti dan mengharuskan
cara mengetahuai hukum haram:(حرم,لا,لعن,نهى.فاجتنبوا,لا يحل.,ancaman)
Macam-macam haram:
- Haram
lidzati:haram yang asalnya sudah haramcontohnya haram,riba,daging babi
- Haramlighoirihi:haram
yang datang kemudian bukan dari asalnya,contohnya jual beli ketika
adzan,jual beli penipuan,puasa 24 jam
MAKRUH
Makruh adalah tuntutan bagi syari pada mukallaf
untukmeninggalkan suatu perbuatan tidak secara pasti
Lafadznya adalah كره,contoh makruh adalah kumur ketika puasa
setelah tergelincirnya matahari,menutup mata ketika solat,memguap ketika sholat
MUBAH
Mubah adalah suatu pekerjaan yang oleh syari
kepada mukallaf dipersilahkan untuk memilih antara melakukan dan tidak.
Contohnya :Makan
Makruh dapat diketahui dengan lafadz(لا جناح,احل)
Qoidah usul fiqih tentang makruh(الاصل فى الاشياء الا اباحاة)
HUKUM WAD’I
Macam-macam hukum wad’i
1.Sebab:hal yang lahir dan nyata yang dijadikan
oleh syari yang di tandainya dengan ditandainya adanya hukum,contohnya
datangnya bulan romadhon menjadi sebab adanya hukum puasa.macam-macam sebab
Perbuatan mukallaf:mencuri menjadi sebab di
potong tangan
Bukan perbuatan mukallaf:tagal 1 syawal menjadi
sebab idul fitri
Hukum taklifi:musafir ketika ramadhon menjadi
sebab boleh batal
Halal/haram:akad jual beli menjadi sebab pindah
kepemilikan
2.Syarat:hal yang menjadi gantungan bagi hukum
tidak adanya meniadakan hukum,tapi adanya belum tentu mengadakan ,contohnya
syarat sah solat yaitu suci dari hadast
Macam-macam syarat: 1.syarat syar’i yaitu
syarat yang dibuat oleh pembuat syari’ contohnya syarat sah nikah,syarat jual
beli,2.syarat ja’ly yaitu syarat yang di buat oleh
mukallaf contohnya perjanjian, kontrak
kerja
3.Mani’:perkara syar’I yang adanya menafikan
hukum ,jika ada mani’ tidak ada hukum contohnya pembunuhan kepada ortu menjadi
penyegah waris
AZIMAH DAN RUKHSOH
Azimah adalah:Hukum yang di tetapkan secara
umum dan mula-mula contohnya sholat
harus berdiri
Rukhsoh:hukum pengecualian atas orang-orang
tertentu dalam kondisi tertentu yang
menghedandaki keringanan.اضرورة تبح المحضورة
Macam-macam rukhsoh
- memperbolehkan
larangan ketika ada halangan atau dhorurot,conto :makan ular ketika di
hutan
- kebolehan
meninggalkan wajib karena ada udzur, contoh puasa ketika musafir boleh
buka
- mengecualikan
hukim umum karena kebutuhan ,contoh akad salam pada jual beli
Hikmah rukhsoh adalah memperingan
MAHKUM FIH
Mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang
berkaitan dengan hukum
Syarat sah perbuatan yang di taklifkan
- diketahui
mukallaf secara jelas:ketika belum turun(اقم الصلاة)
belum di wajibkan sholat,setelah datang صلوا كما رايتمو
ني اصل)) maka di wajibkan sholat
- diketahui dari
tuntutan tersebut yang berwenang contoh:puasa ketika romadhin,sumbernya
dari alquran
- perbuatan itu
mustahil terjadinya,contoh :melawan takdir
MAHKUMA ALAIH
Mahkum alaih diaman perbuatanya berkaitan
dengan hukum sayr’i
Syarat :
1.memahami khitob:perintah puasa dan caranya
2.mempunyai ahliah,baik ahliatul ada’ maupun
wujuh,
Pengertian ahliatul wujuh:kepatutan seseoarang
umtuk memegang hsk dan kewajiban ,dasar sifat ahliah wujuh adalah kemanusiaan
Pengertian ahliatul ada’:kepatutan seseorang
untuk dianggap ucapan maupun perbuatan,dasarnya adalah akal.
Tingkatan ahliatul ada’:
Tidak punya ahliatul ada’:bayi
Punya ahliatul ada’ tidak sempurna:anak balita
Ahliatul ada’ sempurna:dewasa
Manusia bila dikatakan ahliatul ada dan wuju
- tidak
sempurna:janin dalam kandunga
- sempurna:yang
di lahirkan sampai dia meninggal
Halangan ahliah:
- samawiyah
/;halangan ahliah yang datang dari langit (allah)bukan dari manusia,
contoh :gila
- muktasabah:halangan
yang berasal dari perbuatan manusia sendiri.contohnya mabuk
0 Response to "Ringkasan Ushul Fiqih Terlengkap"
Post a Comment
berkomentarlah dengan baik dan bersifat membangun, agar kami bisa memperbaiki dan berguna bagikita semua, terimakasih,,,salam anak ekonomi