Lembaga Perekonomian Syariah
Pengertian Lembaga Perekonomian Syariah
Sebelum
kita mengenal kata lembaga perekonomian syariah kita harus tau dulu artidari
satuan kata yang tersimpan dalam kata itu. Lembaga dalam bahasa inggris disebut
isntitutiom atau dalam bahsa indonesia disebut organisasi.kedua adalah ekonomi
adalah kegiatan produksi dan mengkonsumsi barang dan jasa.yang selanjutnya adalah islam yaitu
yang bersdasarkan dengan prinsip islam .Sehingga dapat di definisikan lembaga
perekonomian syariah adalah sebuah lemabaga yang perekonomian yang berdasarkan
syariat-syariat islam .
Ciri-ciri
sebuah Lembaga Perekoomian Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Perekonomian Syariah harus sesuai
dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga
falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
3. Konsep
yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan
bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
4. Lembaga
Perekonomian Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Dalam
membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam
pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa
uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal
yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.
Untuk SDI
lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan
juga dituntut untuk memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta
memilik akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan
dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:
a. Siddiq,
yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT;
b. Istiqomah,
yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;
c. Fathonah,
yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, dan
inovatif;
inovatif;
d. Amanah,
yakni penuh tanggung jawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan
melayani mitra usaha;
e. Tabligh,
yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untuk
meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.
meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.
Macam macam lembaga perekonomian syariah
1. Bank Syariah
Ø
Pengertian
Bank
syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,berdasarkan
prinsip- prinsip syariah, pada awalnya istilah bank memang tidak dikenal
di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti
penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung
pajak pada benda yang kena pajak yaitu barang dan tanah.
Pada
zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang
pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat
dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak
fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut,
kemudian ada sistem penukaran uang.
Ø
Produk-produk Bank Syariah
Secara
garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk
penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank
kepada nasabahnya.
·
Penyaluran Dana
Prinsip
Jual Beli (Ba’i)
Jual beli
dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank
disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga
jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah,
yaitu:
· Ba’i
Al Murabahah: Jual beli dengan harga asalditambah keuntugan yang disepakati
antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang
kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai
dengan kesepakatan.
· Ba’i Assalam: Dalam jual beli ini nasabah sebagai
pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga
barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang
tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran
dilakukan dengan segera.
· Ba’i Al Istishna: Merupakan bagian dari Ba’i Asslam
namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh
ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat
dilakukan beberapa kali pembayaran.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah
adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa
diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank
meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara
pasti sebelumnya.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Dalam
prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:
· Musyarakah
Adalah
salah satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih yang
bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak
memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi
yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang
menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan
kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
· Mudharabah
Mudharabah
adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan
memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian
keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah
kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki
dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak
saja.
·
Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi
giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah
adalah:
Prinsip Wadiah
Penerapan
prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada
rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi
(bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh
memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Prinsip Mudharabah
Dalam
prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal
sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh
bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank
menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas
kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak
penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
· Mudharabah mutlaqah
Prinsipnya
dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan
mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank untuk
menggunakan dana yang telah terhimpun.
·
Mudharabah
muqayyadah on balance sheet
Jenis ini
adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang
harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu,
atau untuk akad tertentu.
·
Mudharabah
muqayyadah off balance sheet
Yaitu
penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara
pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan
syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha
dan pelaksana usahanya.
·
Jasa Perbankan
Selain
dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat
memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau
keuntungan, jasa tersebut antara lain:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Adalah
jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang
sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ijarah (Sewa)
Kegiatan
ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana
administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa
dari jasa tersebut.
2.
Asuransi Syariah
Ø
Pengertian
Kata
asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa
arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang
secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf,tenangnya
jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi
menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan
asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.[1]
Sedangkan
pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling
melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Ø Akad Pada
Asuransi Syariah
Akad pada
operasional asuransi syariah dapat didasarkan pada akad tabarru’, yaitu akad
yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak
yang lain.
Dengan
akad tabbaru’ berarti peserta asuransi telah melakukan persetujuan dan
perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk menyerahkan pembayaran sejumlah
dana (premi) ke perusahaan agar dikelolah dan dimanfaatkan untuk membantu
peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian. Akad tabarru’ ini mempunyai
tujuan utama yaitu terwujudnya kondisi saling tolong-menolong antara peserta
asuransi untuk saling menanggung (tafakul) bersama
Akad lain
yang dapat diterapkan dalam bisnis asuransi adalah akad mudharabah ,
yaitu satu bentuk akad yang didasarkan pada prinsip profit dan loss sharing
atas untung dan rugi, dimana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan
dapat di investasikan oleh perusahaan asuransi yang risiko investasi ditanggung
bersama antara perusahaan dan nasabah.
No.
|
Materi Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong dan investasi
|
Jual-beli (tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta,
perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan.
Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
|
3
|
Investasi dana
|
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
|
4
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
|
Dari rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
|
6
|
Dewan pengawas syariah
|
Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi
|
Tidak ada
|
3.
Pasar Modal Syariah
Ø Pengertian
Istilah
sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama
kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obligasi, surat
hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang.
Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai
promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak
mempunyai tagihan pada pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengan
sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan
perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Di antara
bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi
surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat
berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga
bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.
Alasan
penyangkalan mereka yang enolak surat berharga adalah karena di dalamnya
terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah
mengharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda
dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat
berharga. Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga
tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat
berharga tersebut haruslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan dengan
syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat berharga
menjadi sah karenanya.
Terlepas
bagaimanapun reaksi yang diungkapkan oleh umat. Yang pasti, islam sangat
menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara
yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiakan harta
menjadi tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan depat
meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adalah untuk memproleh keuntungan
(falah), baik materi maupun non materi, dunia dan akhirat. Sementara itu, segala
bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka,
berkeadilan, dan tidak saling merugikan.
Karena
itu sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada tiga kategori
sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan predetermined fixed
income tidak diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba. Dengan
demikian, interest bearing security baik long term maupun short term. Akan
masuk daftar instrument investasi yang tidak sah. Saham preferen (preference stock),
debenture, treasury securities and consul, dan commercial papers masuk dalam
kategori ini.
Kategori
kedua, sekuritas- sekuritas yang berbeda dalam grey area (questionable) karena
dicurigai sarat dengan gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti
forward, future dan juga options.
Kategori
ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara penuh maupun dengan
catatan-catatan meliputi, saham, dan islmic bonds, profit loss sharing based,
government securities, penggunaan institusi pasar sekunder dan mekanismenya
semisal margin trading. Karena sering seklai catatan-catatannya begitu dominan.
Ø
Fungsi pasar modal syariah
Adapun
fungsi pasar modal syariah menurut MM.Metwaly adalah sebagai berikut :
1. Memungkikan bagi
masyarakat berpatisipasi dalam kegiatan perekonomian terutama bisnis dengan
memperoleh bagian dari kuntungan dan resikonya
2. Memungkinkan para
pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3. Memungkinkan perusahaan
meningkatkan modal dari luat untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.
PEGADAIAN
SYARIAH
Menurut UU hukum perdata asal 1150 gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang. Barang tersebut diserahkan
kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang hutang atau oleh atas nama orang lain yang mempunyai
utang.Perusahaan umum pegadaian adalah satu satunya badan usaha di Indonesia
yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan
berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang di maksud
dalam kitab gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.
Gadai dalam
fiqih disebut rahn[3]
yang menurut bahasa adalah nama barang yang di jadikan sebagai jaminan
kepercayaan. sedangkan menurut syara artinya menyandera sejumlah harta yang
diserhkan sebagai jaminan secara hak tetapi dapat diambil kembali sebagai
tebusan.[4]
Ø
Rukun gadai
syariah
1.
Ar rahin (
orang yang menggadaikan ).
2.
Al Murtahin
(yang menerima gadai)
3.
Al marhun
(barang yang digadaikan).
4.
Al marhun
bih (hutang).
5.
Sighat (ijab
qobul).
Ø
Syarat gadai
syariah
1.
Rahin dan
Murtahin
Pihak-pihak
yang melakukan perjanjian Rahn
yakni rahin dan murtahin harus mengikuti
syarta-syarat berikut kemampuan yaitu berakal sehat dan kelayakan seseorang
untuk melakukan transaksi kepemilikan.
2.
Sighat
a. Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan
juga dengan suatu waktu di masa depan.
b. Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian
hutang seperti akad jual beli, maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu
dengan suatu waktu di masa depan.
3.
Marhun bih
(utang)
a. Harus merupakan hak yang wajib diberikan kepada
pemiliknya
b. Memungkinkan pemanfaatan
c. Harus dapat dihitung jumlahnya, bila tidak maka rahn
tersebut tidak sah
4.
Marhun
(barang)
Menurut
pendapat ulama Syafiiyah, barang yang digadaikan itu harus memiliki 3 syarat,
yaitu :
a. Berupa hutang, karena barang nyata itu tidak
digadaikan
b. Menjadi tetap, karena sebelumnya tetap tidak dapat
digadaikan
c. Mengikatnya gadai sedang tidak dalam proses penantian
terjadi dan tidak menjadi wajib seperti gadai dalam Kitabah.[5]
Ø
Persamaan
dan perbedaan dagai syariah dan konvensional
PERSAMAAN
|
PERBEDAAN
|
a.
Hak gadai
atas pinjaman uang
b.
Adanya
agunan sebagai jaminan utang
c.
Tidak
boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
d.
Biaya
barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai
e.
Apabila
batas waktu pinjaman uang habis barang yang
digadaikan boleh dijual atau dilelang
|
a.
Rahn dalam
hukum Islam dilakukan scr sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari
keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata di samping berprinsip
tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik modal atau sewa
modal
b.
Dalam
hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak, sedangkan dalam
Islam Rahn berlaku untuk seluruh benda
c.
Dalam Rahn
tidak ada istilah bunga
d.
Gadai
dalam hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia
disebut Perum Pegadaian, Rahn menurut Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui
suatu lembaga
|
5.
BAITUL MAAL
WA TAMWIL (BMT)
Pengertian
Merupakan
organisasi bisnis yang juga berperan sosial yang lebih mengembangkan usahanya
pada sektor keuangan yakni simpan pinjam. Selain itu, BMT memiliki kesamaan
fungsi peran dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat), yang harus didorong agar mampu
berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan dimana fungsi tersebut
paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan
sumber dana sosial yang lain dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan paling
berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU No. 38 th 1999).
Ciri-ciri BMT
1.
Berorientasi
bisnis, mencarilaba bersama, menngkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak
untuk anggota dan masyarakat
2.
Bukan
lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan
pensyarufan dana zakat, infaq, sedekah, bagi kesejahteraan orang banyak
3.
Ditumbuhkan
dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya
4.
Milik
bersama masyarakat bawah bersama dengan orang kaya di sekitar BMT, bukan milik
perorangan atau orang dari luar masyarakat
6.
REKSA DANA
SYARIAH
Rekasa dana berasaldari kata “ reksa” yang
berati jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang,sehingga
rekasa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang untuk dipelihara.sedangkan
reksadana syariah adalah rekasa dana yang pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu pada syariat islam. Reksa dana syariah misalnya tidak
menginvestasikan pada saham atau obligasi dari perusahaan yang pengeolaan atau
produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti
pabrik makanan/minuman yang mengandung
alkohol,jasa keuangan konvensional,daging babi,hiburan yang berbau maksiat.[6]
Pengelola reksa dana
1.
Perusahaan
efek,dimana umumnya berbentuk devisi tersendiri atau PT yang khusus menangani
reksa dana ,selain dua devisi ni yakni perantara pedagang efek dan penjaminan
emisi
2.
Perusahaan
yang secara khusus bergerak di perusahaan management investasi
7. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
Menurut UU perbankan nomer 7 tahun
1992adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka tabungan ,dana /atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan
bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU perbankan
no 10 tahun 1998 disebutkan adalah
lembaga perekonomian atau keuangan yang melaksanakan kegiatanya secara
konvensional ataupun syariah.
Sepanjang yang menyangkut ketentuan
ketentuan mengenai BPR yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah
diatur dalam UU itu telah memperoleh peraturan pelaksanaan berupa surat direksi bank indonesia tentang bank
pembiayaanan rakyat daerah syariah tanggal 12 mei 1993. Maka dalam teknisnya
BPRS bisa diartikan lembaga perekonomian sebagaimana konvensional yang
operasinya menggunakan prinsip syariah.
Tujuan BPR Syariah
1.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam.terutama masyarakat
golongan ekonomi tingkat lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan
2.
Menambah lapangan pekerjaan terutama di tingkat kecamatan
3.
Membina semangat ukgwah islamiyah mealui kegiatan ekonomi
Kesimpulan
Lembaga dalam bahasa inggris disebut isntitutiom atau dalam bahsa indonesia
disebut organisasi.kedua adalah ekonomi adalah kegiatan produksi dan
mengkonsumsi barang dan jasa.yang
selanjutnya adalah islam yaitu yang bersdasarkan dengan prinsip islam .Sehingga
dapat di definisikan lembaga perekonomian syariah adalah sebuah lemabaga yang
perekonomian yang berdasarkan syariat-syariat islam .
Ciri-ciri
sebuah Lembaga Perekoomian Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Perekonomian Syariah harus sesuai
dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan
debitur-kreditur;
3. Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga
falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep
yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan
bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5. Lembaga
Perekonomian Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Kemudian macam macam lembaga perekonomian syariah adalah
Bank syariah,Pegadaian syariah, Asuransi syariah, BPRS , BMT, Reksa
dana syariah,Pasar modal syariah
DAFTAR PUSTAKA
Madani.2001.Hukum Ekonomi Syariah
di Indonesia. Cet ke 2,PT Reflika Aditama.Bandung.
Antonio,M.Syafii, 2001.Bank
Syariah , Dari Teori Praktek. Cet 1,Gema insani ,Jakarta.
Astiwara ,Endy 2001.Perbedaan
secara Syariah Asuransi tafakul dengan Asuransi
konvensional,Muamatuna,Vol
1
Sudarsono.2003.Bank dan Lembaga
KeuanganSyariah.cet 1,Ekosinia.Yogyakarta.
Taqiyudin.Imam. Abu bakar al
Husaini. 1997.khifayatul akhyar .Bina Ilmu.Surabaya.
Rusyd. Ibnu, 1990.Bidayatul
Mujtahid.Asy-Syifa, Semarang.Gramedia.
Jaka.2001.Cara jitu Untung dari
Reksa Dana,Elexmedia koputindo:Jakarta.
[1]
Sudarsono.2003.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Ekosina,Yogyakarta .hlm
101.
[2] Ibid
halm.106.
[3].Imam
taqiyudin Abu bakar al Husaini 1997.khifayatul akhyar .Bina
Ilmu.Surabaya. hlm 58.
[4]
Antonio.M.syafii,1999, Bank Syariah dan Wacana Cendekiawan , Bank
indonesia dan Tazkia institute,Jakarta halm.215.
[5] Rusyd
Ibnu, 1990.Bidayatul Mujtahid.Asy-Syifa, Semarang, hal.306
[6]
Hj,Jaka,2001,Cara Jitu Meraih Untug Dari Reksa Dana,Elex Media
Komputindo,Jakarta.halm.17
0 Response to " Lembaga Pereknomian Syariah |Coretan Pelajar"
Post a Comment
berkomentarlah dengan baik dan bersifat membangun, agar kami bisa memperbaiki dan berguna bagikita semua, terimakasih,,,salam anak ekonomi