Lembaga Pereknomian Syariah |Coretan Pelajar


Lembaga Perekonomian Syariah


    Pengertian Lembaga Perekonomian Syariah


Sebelum kita mengenal kata lembaga perekonomian syariah kita harus tau dulu artidari satuan kata yang tersimpan dalam kata itu. Lembaga dalam bahasa inggris disebut isntitutiom atau dalam bahsa indonesia disebut organisasi.kedua adalah ekonomi adalah kegiatan produksi dan mengkonsumsi barang  dan jasa.yang selanjutnya adalah islam yaitu yang bersdasarkan dengan prinsip islam .Sehingga dapat di definisikan lembaga perekonomian syariah adalah sebuah lemabaga yang perekonomian yang berdasarkan syariat-syariat islam .
Ciri-ciri sebuah Lembaga Perekoomian Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Perekonomian Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
3.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
4.      Lembaga Perekonomian Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.

            Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.
Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta memilik akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:
a.       Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT;
b.      Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;
c.       Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, dan
inovatif;
d.      Amanah, yakni penuh tanggung jawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra usaha;
e.       Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untuk
meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.

Macam macam lembaga perekonomian syariah

1.      Bank Syariah

Ø  Pengertian
Bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,berdasarkan prinsip- prinsip syariah,  pada awalnya istilah bank memang tidak dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah.
Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang.
                  
Ø  Produk-produk Bank Syariah
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
·         Penyaluran Dana
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu:
·           Ba’i Al Murabahah: Jual beli dengan harga asalditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
·                  Ba’i Assalam: Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
·                 Ba’i Al Istishna: Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.   

Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Dalam prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:
·                  Musyarakah
Adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
·                  Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja. 
·         Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
Prinsip Wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.

Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·                  Mudharabah mutlaqah
Prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
·                   
Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
·           
Mudharabah muqayyadah off balance sheet
Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan  pelaksana usahanya.

·         Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.

Ijarah (Sewa)
Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

2.      Asuransi Syariah
Ø  Pengertian
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf,tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.[1]
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Ø  Akad Pada Asuransi Syariah
Akad pada operasional asuransi syariah dapat didasarkan pada akad tabarru’, yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak yang lain.
Dengan akad tabbaru’ berarti peserta asuransi telah melakukan persetujuan dan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan agar dikelolah dan dimanfaatkan untuk membantu peserta lain yang kebetulan mengalami kerugian. Akad tabarru’ ini mempunyai tujuan utama yaitu terwujudnya kondisi saling tolong-menolong antara peserta asuransi untuk saling menanggung (tafakul) bersama
Akad lain yang dapat diterapkan dalam bisnis asuransi adalah akad mudharabah , yaitu satu bentuk akad yang didasarkan pada prinsip profit dan loss sharing atas untung dan rugi, dimana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan dapat di investasikan oleh perusahaan asuransi yang risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah.


Ø  Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional.[2]
No.
Materi Pembeda
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
1
Akad
Tolong-menolong dan investasi
Jual-beli (tabaduli)
2
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
3
Investasi dana
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4
Pembayaran klaim
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
Dari rekening dana perusahaan
5
Keuntungan
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
6
Dewan pengawas syariah
Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi
Tidak ada

3.    Pasar Modal Syariah
Ø  Pengertian
Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obligasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihan pada  pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Di antara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.
Alasan penyangkalan mereka yang enolak surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah mengharamkan jual beli utang. Reaksi yang berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yang mengabsahkan transaksi surat berharga. Umumnya mereka menyandarkan pada prinsip bahwa surat berharga tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivatas yang tidak bertentangan dengan syariah. Jadi, selama kedua hal ini tidak dilanggar, tarnsaksi surat berharga menjadi sah karenanya.
Terlepas bagaimanapun reaksi yang diungkapkan oleh umat. Yang pasti, islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiakan harta menjadi tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan depat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adalah untuk memproleh keuntungan (falah), baik materi maupun non materi, dunia dan akhirat. Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, dan tidak saling merugikan.
Karena itu sehubungan dengan pembahasan sekuritas syariah ini, ada tiga kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yang menawarkan predetermined fixed income tidak diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun short term. Akan masuk daftar instrument investasi yang tidak sah. Saham preferen (preference stock), debenture, treasury securities and consul, dan commercial papers masuk dalam kategori ini.
Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yang berbeda dalam grey area (questionable) karena dicurigai sarat dengan gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future dan juga options.
Kategori ketiga, yakni sekuritas yang diperbolehkan, baik secara penuh maupun dengan catatan-catatan meliputi, saham, dan islmic bonds, profit loss sharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder dan mekanismenya semisal margin trading. Karena sering seklai catatan-catatannya begitu dominan.
Ø  Fungsi pasar modal syariah
Adapun fungsi pasar modal syariah menurut MM.Metwaly adalah sebagai berikut :
1.      Memungkikan bagi masyarakat berpatisipasi dalam kegiatan perekonomian terutama bisnis dengan memperoleh bagian dari kuntungan dan resikonya
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luat untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
    

4.      PEGADAIAN SYARIAH
Menurut UU hukum perdata asal 1150 gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang. Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang hutang  atau oleh atas nama orang lain yang mempunyai utang.Perusahaan umum pegadaian adalah satu satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa  pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang di maksud dalam kitab gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Gadai dalam fiqih disebut rahn[3] yang menurut bahasa adalah nama barang yang di jadikan sebagai jaminan kepercayaan. sedangkan menurut syara artinya menyandera sejumlah harta yang diserhkan sebagai jaminan secara hak tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.[4]
Ø  Rukun gadai syariah
1.      Ar rahin ( orang yang menggadaikan ).
2.      Al Murtahin (yang menerima gadai)
3.      Al marhun (barang yang digadaikan).
4.      Al marhun bih (hutang).
5.      Sighat (ijab qobul).
Ø  Syarat gadai syariah
1.      Rahin dan Murtahin
Pihak-pihak yang melakukan  perjanjian Rahn yakni  rahin dan murtahin harus mengikuti syarta-syarat berikut kemampuan yaitu berakal sehat dan kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi kepemilikan.
2.      Sighat
a.       Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan.
b.      Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian hutang seperti akad jual beli, maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu dengan suatu waktu di masa depan.
3.      Marhun bih (utang)
a.       Harus merupakan hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya
b.      Memungkinkan pemanfaatan
c.       Harus dapat dihitung jumlahnya, bila tidak maka rahn tersebut tidak sah
4.      Marhun (barang)
Menurut pendapat ulama Syafiiyah, barang yang digadaikan itu harus memiliki 3 syarat, yaitu :
a.       Berupa hutang, karena barang nyata itu tidak digadaikan
b.      Menjadi tetap, karena sebelumnya tetap tidak dapat digadaikan
c.       Mengikatnya gadai sedang tidak dalam proses penantian terjadi dan tidak menjadi wajib seperti gadai dalam Kitabah.[5]

Ø  Persamaan dan perbedaan dagai syariah dan konvensional

PERSAMAAN
PERBEDAAN
a.       Hak gadai atas pinjaman uang
b.      Adanya agunan sebagai jaminan utang
c.       Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
d.      Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai
e.       Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang
a.       Rahn dalam hukum Islam dilakukan scr sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata di samping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik modal atau sewa modal
b.      Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak, sedangkan dalam Islam Rahn berlaku untuk seluruh benda
c.       Dalam Rahn tidak ada istilah bunga
d.      Gadai dalam hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, Rahn menurut Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga

5.      BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT)

Pengertian
Merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial yang lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni simpan pinjam. Selain itu, BMT memiliki kesamaan fungsi peran dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat), yang harus didorong agar mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan dimana fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan sumber dana sosial yang lain dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU No. 38 th 1999).

Ciri-ciri BMT
1.      Berorientasi bisnis, mencarilaba bersama, menngkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat
2.      Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan dana zakat, infaq, sedekah, bagi kesejahteraan orang banyak
3.      Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya
4.      Milik bersama masyarakat bawah bersama dengan orang kaya di sekitar BMT, bukan milik perorangan atau orang dari luar masyarakat

6.      REKSA DANA SYARIAH
Rekasa dana berasaldari kata “ reksa” yang  berati jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang,sehingga rekasa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang untuk dipelihara.sedangkan reksadana syariah adalah rekasa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksa dana syariah misalnya tidak menginvestasikan pada saham atau obligasi dari perusahaan yang pengeolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman  yang mengandung alkohol,jasa keuangan konvensional,daging babi,hiburan yang berbau maksiat.[6]
Pengelola reksa dana
1.      Perusahaan efek,dimana umumnya berbentuk devisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana ,selain dua devisi ni yakni perantara pedagang efek dan penjaminan emisi
2.      Perusahaan yang secara khusus bergerak di perusahaan management investasi




7.      BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)

Menurut UU perbankan nomer 7 tahun 1992adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan ,dana /atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU perbankan no 10 tahun 1998 disebutkan  adalah lembaga perekonomian atau keuangan yang melaksanakan kegiatanya secara konvensional ataupun syariah.
Sepanjang yang menyangkut ketentuan ketentuan mengenai BPR yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah diatur dalam UU itu telah memperoleh peraturan pelaksanaan berupa  surat direksi bank indonesia tentang bank pembiayaanan rakyat daerah syariah tanggal 12 mei 1993. Maka dalam teknisnya BPRS bisa diartikan lembaga perekonomian sebagaimana konvensional yang operasinya menggunakan prinsip syariah.
Tujuan BPR Syariah
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam.terutama masyarakat golongan ekonomi tingkat lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan
2.      Menambah lapangan pekerjaan terutama di tingkat kecamatan
3.      Membina semangat ukgwah islamiyah mealui kegiatan ekonomi






Kesimpulan
Lembaga dalam bahasa inggris disebut isntitutiom atau dalam bahsa indonesia disebut organisasi.kedua adalah ekonomi adalah kegiatan produksi dan mengkonsumsi barang  dan jasa.yang selanjutnya adalah islam yaitu yang bersdasarkan dengan prinsip islam .Sehingga dapat di definisikan lembaga perekonomian syariah adalah sebuah lemabaga yang perekonomian yang berdasarkan syariat-syariat islam .
Ciri-ciri sebuah Lembaga Perekoomian Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Perekonomian Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.      Lembaga Perekonomian Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam

Kemudian macam macam lembaga perekonomian syariah adalah
Bank syariah,Pegadaian syariah, Asuransi syariah, BPRS , BMT, Reksa dana syariah,Pasar modal syariah


DAFTAR PUSTAKA

Madani.2001.Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Cet ke 2,PT Reflika                            Aditama.Bandung.
Antonio,M.Syafii, 2001.Bank Syariah , Dari Teori Praktek. Cet 1,Gema                                         insani ,Jakarta.
Astiwara ,Endy 2001.Perbedaan secara Syariah Asuransi tafakul dengan                           Asuransi konvensional,Muamatuna,Vol 1
Sudarsono.2003.Bank dan Lembaga KeuanganSyariah.cet              1,Ekosinia.Yogyakarta.
Taqiyudin.Imam. Abu bakar al Husaini. 1997.khifayatul akhyar .Bina                                   Ilmu.Surabaya.
Rusyd. Ibnu, 1990.Bidayatul Mujtahid.Asy-Syifa, Semarang.Gramedia.
Jaka.2001.Cara jitu Untung dari Reksa Dana,Elexmedia koputindo:Jakarta.




[1] Sudarsono.2003.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Ekosina,Yogyakarta .hlm 101.
[2] Ibid halm.106.
[3].Imam taqiyudin Abu bakar al Husaini 1997.khifayatul akhyar .Bina Ilmu.Surabaya. hlm 58.
[4] Antonio.M.syafii,1999, Bank Syariah dan Wacana Cendekiawan , Bank indonesia dan Tazkia institute,Jakarta halm.215.
[5] Rusyd Ibnu, 1990.Bidayatul Mujtahid.Asy-Syifa, Semarang, hal.306
[6] Hj,Jaka,2001,Cara Jitu Meraih Untug Dari Reksa Dana,Elex Media Komputindo,Jakarta.halm.17


0 Response to " Lembaga Pereknomian Syariah |Coretan Pelajar"

Post a Comment

berkomentarlah dengan baik dan bersifat membangun, agar kami bisa memperbaiki dan berguna bagikita semua, terimakasih,,,salam anak ekonomi